Friday, February 20, 2009

NASIB AFFIRMATIVE ACTION PASCA PUTUSAN MK

Putusan MK ibarat pukulan godam bagi perjuangan representasi perempuan yang lebih proporsiaonal di lembaga legislatif. Dengan putusan itu bisa dikatakan bahwa peluang perempuan untuk lebih banyak mempengaruhi keputusan parlemen meredup dan semakin jauh dari kenyataan. Ada beberapa hal yang mendasari keraguan tersebut, seperti yang sudah banyak disampaikan di berbagai media dan forum.

Alasan yang pertama adalah, fakta bahwa perempuan belum memiliki kapital politik yang memadai untuk dilepas dalam pertarungan terbuka di sebuah arena yang secara faktual dikuasai oleh kaum laki-laki tersebut. Kaum perempuan (terutama politisinya) di negeri ini masih kalah jauh dalam hal pengalaman, jaringan dan apalagi pendanaan politik dibanding laki-laki. Dengan demikian, pertarungan merebut suara dalam pemilu menjadi tidak seimbang dan besar kemungkinan mereka akan kalah.

Alasan yang kedua, pemilih perempuan kita masih sulit diharapakan untuk mendukung calon perempuan karena berbagai alasan. Yang paling kuat adalah alasan religius-kultural dimana perempuan dianggap  tidak pantas menjadi “imam” (pemimpin) dan sebaiknya duduk di rumah mengurusi rumah tangga. Dunia politik dianggap sebagai dunia kotor yang sebaiknya dijauhi dan bukan habitat yang tepat bagi perempuan.  Tidak heran jika sebuah penelitian menyebutkan bahwa kurang dari 30% perempuan yang akan memilih perempuan sebagai calon legislator dalam pemilu yang akan datang. 

Alasan yang ketiga, perempuan dianggap kurang memiliki talenta kepemimpinan. Minimnya pemimpin politik perempuan selama orde baru menyebabkan rendahnya peluang bagi untuk membuktikan nilai lebih perempuan dalam kepemimpinan politik. Bahkan, pemimpin dari kalangan perempuan seringkali malah dicemoh oleh kalangan perempuan sendiri. Atau paling tidak, kaum perempuan relatif membiarkan terjadinya streotyping yang diciptakan kaum laki-laki terhadap pemimpin perempuan. Megawati bisa menjadi contoh dalam hal ini, dimana ketika fatwa haram memilih perempuan diumandangkan relatif tidak ada suara kaum perempuan yang signifikan membelanya. 

Nah, jika begini tentu menjadi pertanyaan bagaimana nasib terobosan representasi perempuan lewat quota 30% itu? Jika melihat situasinya, bisa dikatakan hal ini hampir muskil terjadi. Para caleg perempuan itu harus bekerja super ekstra keras agar bisa terpilih. Mereka yang sudah populer lewat jalur keartisan atau memiliki sejarah keterlibatan (keluarga) dalam politik atau mereka yang memang sejak lama sudah membangun basis dan jaringan sosial mungkin akan terpilih. Tetapi jumahnya tentu hanya segelintir. Sedangkan mayoritas lainnya, dengan sumber daya dan pengalaman yang terbatas tentu akan kesulitan untuk melau ke parlemen.

Meskipun sebenarnya peluang tetap ada bagi perempuan politik. Kemuakan masyarakat terhadap kinerja yang buruk dan perilaku korup politisi laki-laki bisa menjadi landasan untuk meraih simpati pemilih. Akan tetapi harus ada sinergi antar caleg baik di dalam satu partai maupun antar partai. Menurut saya, harus ada zona marking di dalam suatu dapem agar tiap dapem menghasilkan legislator perempuan. Jika perempuan melawan semua maka yang rugi perempuan juga. Jika tidak ada sinergi dan strategi yang efektif maka jangan harap elektabilitas perempuan meningkat. Perempuan juga harus memanfaatkan jaringan perempuan yang telah lama ada dan secara sosial terbukti kuat, seperti PKK, Posyandu, Serikat Buruh, Asosiasi, Ormas dan sebagainya. Tanpa dukungan mereka, sulit membayangkan caleg perempuan bisa menang. Untuk itu, caleg perempuan juga perlu sedikit rendah diri. Mintalah dukungan dengan tulus dan jangan memaksa, Ingat, perempuan malah lebih suka tidak memilih caleg perempuan.
Posted by erland at 08:28:22 | Permalink | Comments (3)

Thursday, February 19, 2009

SUARA TERBANYAK DAN DEMOKRASI KITA

Sepintas, keputusan Mahkamah Konstitusi tentang suara terbanyak dalam penentuan calon legislatif bisa dilihat sebagai sebuah terobosan. Putusan itu, paling tidak secara harfiah sudah sejalan dengan semangat vox populi vox dei…suara rakyat adalah suara Tuhan. Dengan putusan itu maka setiap suara menjadi benar-benar berarti dan menentukan.

Akan tetapi, tak urung menurut saya putusan tersebut seperti berjarak dengan realitas sosial dan politik yang ada. Yang pertama, putusan tersebut menggugurkan semangat affirmative action yang memberikan peluang proporsi keterwakilan perempuan yang lebih sehat di lembaga legislatif. Sebuah upaya  social and political engineering untuk mengubah kultur, struktur dan pola relasi serta out put lembaga legislasi. Sebuah lembaga yang sejauh ini terus didominasi oleh para politisi pemburu kuasa dan uang, yang bukan kebetulan dikuasai oleh semangat dan laku patriarch. Fakta bahwa belum ada legislator perempuan yang terjerat KPK dan gugatan terhadap proses serta out put legislasi adalah amunisi para pengusung affirmative action ini. 

Kedua, putusan ini berpotensi memangkas proses konsolidasi dan pengembangan partai politik. Utamanya, karena partai politik menjadi sekedar tempat kerumunan yang sulit dikelola karena masing-masing orang (caleg) akan cenderung berpikir tentang elektabilitas dirinya saja dan tidak lagi peduli pada konsolidasi partainya. Sulit memprediksi kualitas wakil rakyat, terutama pada periode ini karena sangat sulit menebak siapa yang akan terpilih ke gedung dewan. Masalahnya, jika pada periode ini yang terpilih adalah caleg dengan kualitas buruk maka partai akan menanggung dampaknya paling tidak sampai 3 kali pemilu. Patut diingat bahwa menemukan legislator yang “berkualitas” dan “mengakar” bukanlah sebuah pekerjaan yang mudah. Dunia politik kita, baik partai maupun aktivisnya kebanyakan baru berkembang selama sepuluh tahun terakhir sehingga tidak heran jika kualitasnya belumlah memuaskan. Upaya konsolidasi dan pematangan inilah yang sekarang berpotensi terhambat. Di sisi lain, putusan ini mendorong friksi dan konflik di dalam partai dimana semua orang adalah lawan semua yang pada akhirnya akan membawa set back dalam dunia partai politik kita.

Ketiga, putusan MK ini mendorong liberalisasi luar biasa dalam dunia politik kita. Politik kita sekarang tidak ada bedanya dengan Amerika atau Inggris yang telah jatuh bangun selama ratusan tahun hingga sampai ke bentuknya yang sekarang. Dengan putusan ini, pencalegan sangat bersifat transaksional dimana mencalonkan diri hampir sama dengan “menjual diri”seperti bubuk deterjen atau sebungkus rokok. Pencitraan dan pemasaran politik menjadi sandaran karena siapapun dan dengan latar belakang apapun bisa menjadi legislator, tak peduli mampu atau tidak. Tak heran, yang menjamur sekarang ini adalah spanduk dan baliho yang saling tumpang tindih. Dalam pasar (politik) semua ada harganya, pemilih berpotensi untuk cenderung bersikap transaksional…..saya dapat apa atau berapa? Akibatnya, ongkos politik pun membengkak, terutama untuk caleg DPR RI dan DPR Provinsi dengan dapil yang luas. Jika ongkos membengkak maka wajar saja jika nanti mereka meminta return yang besar pula. Pasca pencoblosan, transaksi politik (suara) sangat mungkin terjadi antar caleg maupun antara caleg dengan penyelenggara pemilu, terutama di tingkat PPK dan Kab/Kota. 

Nah, tiga alasan itu saja sudah cukup membuat miris. Belum lagi kemungkinan bahwa lembaga legislasi periode ini semakin kurang berkualitas, yang akibatnya bisa kemana-mana. Produk legislasi yang merusak lingkungan, jauh lebih buruk dari yang sudah-sudah. Kurang peka terhadap kebutuhan rakyat, korup, gampang dilobby dan sebagainya. Semuanya akan bermuara pada kemuakan rakyat dan semakin menurunnya kepercayaan rakyat terhadap demokrasi, bukan sekedar parpol atau legislatif. Apakah semua ini akan terjadi? Wallahualam, let us just wait and see. Mudah-mudahan tidak, tapi siapa yang bisa menjamin?  
Posted by erland at 10:21:23 | Permalink | Comments (3)