NASIB AFFIRMATIVE ACTION PASCA PUTUSAN MK
Putusan MK ibarat pukulan godam bagi perjuangan representasi perempuan yang lebih proporsiaonal di lembaga legislatif. Dengan putusan itu bisa dikatakan bahwa peluang perempuan untuk lebih banyak mempengaruhi keputusan parlemen meredup dan semakin jauh dari kenyataan. Ada beberapa hal yang mendasari keraguan tersebut, seperti yang sudah banyak disampaikan di berbagai media dan forum.
Alasan yang pertama adalah, fakta bahwa perempuan belum memiliki kapital politik yang memadai untuk dilepas dalam pertarungan terbuka di sebuah arena yang secara faktual dikuasai oleh kaum laki-laki tersebut. Kaum perempuan (terutama politisinya) di negeri ini masih kalah jauh dalam hal pengalaman, jaringan dan apalagi pendanaan politik dibanding laki-laki. Dengan demikian, pertarungan merebut suara dalam pemilu menjadi tidak seimbang dan besar kemungkinan mereka akan kalah.
Alasan yang kedua, pemilih perempuan kita masih sulit diharapakan untuk mendukung calon perempuan karena berbagai alasan. Yang paling kuat adalah alasan religius-kultural dimana perempuan dianggap tidak pantas menjadi “imam” (pemimpin) dan sebaiknya duduk di rumah mengurusi rumah tangga. Dunia politik dianggap sebagai dunia kotor yang sebaiknya dijauhi dan bukan habitat yang tepat bagi perempuan. Tidak heran jika sebuah penelitian menyebutkan bahwa kurang dari 30% perempuan yang akan memilih perempuan sebagai calon legislator dalam pemilu yang akan datang.
Alasan yang ketiga, perempuan dianggap kurang memiliki talenta kepemimpinan. Minimnya pemimpin politik perempuan selama orde baru menyebabkan rendahnya peluang bagi untuk membuktikan nilai lebih perempuan dalam kepemimpinan politik. Bahkan, pemimpin dari kalangan perempuan seringkali malah dicemoh oleh kalangan perempuan sendiri. Atau paling tidak, kaum perempuan relatif membiarkan terjadinya streotyping yang diciptakan kaum laki-laki terhadap pemimpin perempuan. Megawati bisa menjadi contoh dalam hal ini, dimana ketika fatwa haram memilih perempuan diumandangkan relatif tidak ada suara kaum perempuan yang signifikan membelanya.
Nah, jika begini tentu menjadi pertanyaan bagaimana nasib terobosan representasi perempuan lewat quota 30% itu? Jika melihat situasinya, bisa dikatakan hal ini hampir muskil terjadi. Para caleg perempuan itu harus bekerja super ekstra keras agar bisa terpilih. Mereka yang sudah populer lewat jalur keartisan atau memiliki sejarah keterlibatan (keluarga) dalam politik atau mereka yang memang sejak lama sudah membangun basis dan jaringan sosial mungkin akan terpilih. Tetapi jumahnya tentu hanya segelintir. Sedangkan mayoritas lainnya, dengan sumber daya dan pengalaman yang terbatas tentu akan kesulitan untuk melau ke parlemen.
Meskipun sebenarnya peluang tetap ada bagi perempuan politik. Kemuakan masyarakat terhadap kinerja yang buruk dan perilaku korup politisi laki-laki bisa menjadi landasan untuk meraih simpati pemilih. Akan tetapi harus ada sinergi antar caleg baik di dalam satu partai maupun antar partai. Menurut saya, harus ada zona marking di dalam suatu dapem agar tiap dapem menghasilkan legislator perempuan. Jika perempuan melawan semua maka yang rugi perempuan juga. Jika tidak ada sinergi dan strategi yang efektif maka jangan harap elektabilitas perempuan meningkat. Perempuan juga harus memanfaatkan jaringan perempuan yang telah lama ada dan secara sosial terbukti kuat, seperti PKK, Posyandu, Serikat Buruh, Asosiasi, Ormas dan sebagainya. Tanpa dukungan mereka, sulit membayangkan caleg perempuan bisa menang. Untuk itu, caleg perempuan juga perlu sedikit rendah diri. Mintalah dukungan dengan tulus dan jangan memaksa, Ingat, perempuan malah lebih suka tidak memilih caleg perempuan.