Reformasi Pemilih (dan Partai Politik) di Indonesia
Sebelum lebih jauh berdiskusi, ada baiknya penulis mengutarakan pentingnya pemahaman mendasar bahwa partai politik adalah salah satu faktor yang determinan dalam konstruksi politik yang demokratis. Tidak ada negara demokratis -- yang menjamin proses-proses politik yang legitimate dan damai -- yang berjalan tanpa peran partai politik. Partai politik adalah wadah civil society, yang bekerja atas dasar belahan-belahan ideologis dan kepentingan-kepentingan dalam masyarakat. Terutama menyangkut urusan-urusan publik di bidang ekonomi, sosial dan kenegaraan. Dengan adanya partai politik, pengelolaan perbedaan kepentingan dan ideologi dalam masyarakat dapat dikelola secara beradab melalui mekanisme atau prosedur demokrasi – bukan melalui politik massa (mob) di jalanan. Melalui partai politik rekrutmen kepemimpinan bisa dilakukan dan alternatif-alternatif kebijakan dihasilkan sehingga pemilih bisa menentukan pilihannya.
Reformasi partai politik atau peradaban politik?Artikel Toto Sugiarto yang disinggung di atas banyak mengupas perilaku-perilaku menyimpang partai-partai politik kita. Hal-hal yang sudah menjadi pengetahuan publik secara luas dan juga banyak terjadi bahkan di negara-negara demokrasi mapan sekalipun. Tentu penulis tidak bermaksud untuk meng-amini bahwa praktek-praktek tersebut sebagai sesuatu yang wajar. Tetapi hendaknya dipahami bahwa perilaku menyimpang tersebut bukanlah sesuatu yang khas milik partai politik di Indonesia. Apalagi mengingat bahwa partai-partai politik kita telah drop-out dari ”sekolah politik/demokrasi” selama lebih dari tiga puluh tahun kekuasaan orde baru.
Saya sepakat dengan usulan-usulan reformasi partai yang dilontarkan oleh Toto Sugiarto. Tetapi saya melihat bahwa usulan-usulan tersebut melulu hanya bersifat internal partai politik, seolah-olah reformasi partai politik hanya bisa dan harus dilakukan dari dalam. Menurut hemat saya, reformasi partai politik akan lebih kencang terjadi jika ada paksaan eksternal seperti perilaku pemilih, media massa, sistem politik (pemilu dan kepartaian), pengaruh lingkungan global dan sebagainya. Dengan demikian, pemikiran bahwa reformasi partai politik hanya mungkin dilakukan oleh parpol itu sendiri adalah sebuah simplifikasi yang berbahaya. Karena dengan demikian, carut marut partai politik melulu hanya menjadi tanggung jawab parpol saja. Padahal, menurut hemat saya, perilaku partai politik dan politisi itu tak lain dan tak bukan adalah cerminan peradaban kita sendiri sebagai bangsa secara keseluruhan. Dan karenanya, menjadi tanggung jawab kita semua juga secara tanggung renteng. Masalah kepartaian mendasar yang kita hadapi adalah tidak adanya belahan ideologis yang jelas dan relevan, terkait dengan bagaimana mengelola republik ini menuju kemakmuran. Perbedaan hanya terlihat secara artifisial berkaitan dengan idelogi kebangsaan, yaitu kubu nasionalis atau agamis. Tetapi bahkan partai yang mengusung ideologi agamis juga selalu berikrar setia terhadap format NKRI seperti sekarang ini. Di luar itu, semua partai politik bicara tentang ekonomi kerakyatan, kemandirian, kedaulatan, keadilan, keberpihakan pada rakyat kecil (duafa) dan sebagainya. Inilah yang menurut saya menjadi akar masalah partai-partai politik kita. Keadaan di atas adalah hasil dari interaksi dua hal, pertama, menurunnya kecerdasan ideologis di dalam tubuh partai-partai kita. Kedua, meningkatnya budaya pragmatisme dan primordialisme di kalangan pemilih di Indonesia. Masalah pertama menyebabkan dunia politik kita melulu diwarnai oleh kepentingan politik kekuasaan (state politics) dan sedikit sekali berbicara kepentingan politik pemilih (people’s politics). Indikasinya bisa dilihat dari wacana yang muncul dalam political discourse kita yang lebih banyak bicara tentang siapa dan bagaimana (elitis). Pilkada DKI dan ribut-ribut soal interpelasi Iran atau koalisi kebangsaan Jilid I dan II bisa menjadi contoh nyata kecenderungan ini. Pada saat yang sama, dalam politik kita sedikit sekali wacana tentang apa dan kenapa (ideologis). Ambil contoh tentang kasus impor beras dan konversi minyak tanah yang hanya konsisten didukung oleh partai oposisi.Masalah kedua menyebabkan pemilih cenderung menjatuhkan pilihannya berdasarkan pertimbangan-pertimbangan praktis, bukan atas dasar rasionalitas pencapaian kepentingannya. Tidak heran jika kemudian konstalasi pemilih kita di era reformasi cenderung tidak berubah dan mengulang situasi tahun 1955. Hasil survey perilaku pemilih yang dilakukan beberapa lembaga juga membuktikan betapa pragmatisnya pemilih kita. Situasi ini juga dijelaskan oleh temuan Bill Liddle dan Syaiful Mudjani (2005), yang menunjukkan bahwa kepemimpinan (leadership) dan identitas kepartaian (party ID) adalah dua faktor paling kuat yang menentukan preferensi pemilih. Akibatnya jelas, partai akan semakin sulit melakukan pembenahan dari dalam karena kebutuhan dari pasar politiknya (konstituen/pemilih) sangat minimalis. Untuk itu, pendidikan politik bagi masyarakat pemilih menjadi kebutuhan yang tidak lagi bisa ditawar jika ingin melakukan reformasi partai politik.
Di sisi lain, sistem politik kita juga berkontribusi sangat besar bagi perilaku partai politik kita. Sistem yang ada sekarang cenderung tambal sulam dan menyumbang terhadap stagnasi dan dekadensi partai politik kita. Mudahnya pembentukan partai politik dan longgarnya aturan yang mendukung pelembagaan dan pendewasaan partai politik juga patut menjadi bahan telaah. Mungkin perlu dipikirkan agar dibuat aturan bahwa partai politik hanya boleh mencalonkan orang-orang yang memiliki kartu anggota dan menjadi anggota partai sekurang-kurangnya dua tahun. Hal ini diperlukan untuk mendorong penataan sistem kaderasi dan akuntabilitas rekrutmen kepemimpinan politik. Dengan demikian partai akan dipaksa untuk berbenah dan tidak sekedar menjadi batu loncatan para pemburu kekuasaan. Juga diperlukan reformasi dalam penyusunan daftar calon legislatif dengan membagi seimbang antara popular vote dengan party vote. Hal ini diharapkan mampu mendorong transparansi, akuntabilitas dan internal democracy dalam partai politik. Lebih jauh, sistem ini juga akan memaksa politisi dan partainya untuk semakin dekat dan akuntabel terhadap konstituen/pemilih.Saya percaya bahwa faktor luar (external factors) lebih manjur dalam mendorong reformasi partai politik. Reformasi yang bertumpu dari dalam seringkali hanya menghasilkan polesan-polesan untuk mempercantik diri. Contohnya bisa kita lihat dari inkonsistensi pelaksanaan konvensi Partai GOLKAR serta diabaikannya mekanisme internal partai yang demokratis oleh elit partai. Sebaliknya demokrasi yang didorong dari luar cenderung mampu mengubah paradigma kepartaian secara menyeluruh, sebab taruhannya adalah hidup mati partai itu. Sedangkan reformasi internal cenderung hanya urusan hidup mati elit partai saja. Mungkin pengalaman New Deal (Bill Clinton) dan New Labour (Tony Blair) bisa jadi rujukan bagi partai-partai kita.
Keterlibatan pemilih dalam partai politik dan proses-proses politik juga sangat besar pengaruhnya dalam mendorong reformasi partai politik. Semakin dalam dan luas partisipasi publik maka akan semakin mendorong partai politik untuk berbenah. Dengan demikian partai akan lebih dipaksa untuk terbuka dan relevan dengan pemilihnya. Karena itu, anjuran untuk menjadi golput sangatlah bertentangan dengan semangat memperbaiki kondisi partai politik. Gerakan tidak memilih hanya akan mempertahankan status quo saat ini sebab partai juga akan dipaksa untuk berbuat minimalis. Yang diperlukan saat ini adalah active voters sebagai implikasi dari perilaku effective citizenship. Ini berarti perubahan kebudayaan politik.





